DJP Jatim II Perkuat UMKM Disabilitas Digital

  • 22 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk penyandang disabilitas, melalui kegiatan Business Development Services (BDS) dan Market Day 2026 di Sidoarjo.

Kegiatan bertema “UMKM Adaptif di Era Digital” itu diikuti 50 pelaku UMKM, terdiri atas 30 anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Sidoarjo serta masing-masing 10 UMKM binaan KPP Pratama Sidoarjo Selatan dan KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Rangkaian acara diawali dengan fun walk dan market day yang menampilkan berbagai produk unggulan peserta UMKM. Kegiatan tersebut menjadi sarana promosi sekaligus membuka peluang jejaring usaha melalui interaksi langsung dengan masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan UMKM memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. Karena itu, pelaku UMKM perlu terus didorong agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para pelaku UMKM semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi, mampu memanfaatkan digitalisasi untuk memperluas pemasaran, memperkuat daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ujar Arridel dalam keterangan yang diterima, Jumat 22 Mei 2026.

Selain edukasi perpajakan, peserta juga mendapat pembekalan pengembangan usaha berbasis digital. Materi disampaikan oleh penyuluh pajak dan praktisi pengembangan UMKM digital dari Shopee.

Arridel menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak kini tidak hanya berperan dalam pengawasan dan edukasi perpajakan, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha melalui program pendampingan dan penguatan kapasitas usaha.

“Program Business Development Services menjadi bentuk komitmen kami untuk mendukung UMKM agar semakin berkembang, berdaya saing, dan tangguh di tengah perkembangan ekonomi digital,” katanya.

Dalam kesempatan itu, DJP Jawa Timur II juga mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir pelaporan.

“Kami mengajak wajib pajak badan maupun orang pribadi untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunda hingga mendekati batas waktu,” kata Arridel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....