DPRD Jatim Serukan Undang-undang Adil Transportasi Online

  • 20 Mei 2026 19:13 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Jawa Timur mendukung aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta adanya regulasi lebih kuat melalui undang-undang. Dukungan itu disampaikan menyusul tuntutan para pengemudi agar pemerintah menghadirkan aturan yang dinilai lebih adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

Lembaga legislatif provinsi itu menilai, selama ini aturan terkait transportasi online masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup karena hanya diatur melalui peraturan presiden maupun peraturan menteri perhubungan. Kondisi tersebut dianggap membuat sejumlah persoalan, seperti potongan aplikasi hingga pengaturan tarif dan jarak tempuh, belum memiliki kepastian hukum yang kuat.

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf Rabu 20 Mei 2026 mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi para pengemudi online yang meminta segera diterbitkannya undang-undang khusus transportasi berbasis aplikasi. “Kalau tidak diatur di undang-undang itu tidak ada keadilan, sepihak saja. Misalkan ada potongan, ada ini, jarak tempuh itu juga hanya batas atas dan bawah,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan undang-undang diperlukan agar terdapat sanksi yang mengikat bagi semua pihak. “Kalau nanti ada undang-undang, sanksinya bisa diatur di undang-undang. Kalau sekarang perpres atau pergub, sudah punya aturan tapi belum ada sanksi yang mengikat,” katanya.

Terkait rencana pembentukan peraturan daerah (perda) di Jawa Timur, DPRD menegaskan langkah tersebut belum bisa dilakukan sebelum ada aturan dari pemerintah pusat. Perda, kata Musyafak, harus memiliki landasan hukum berupa undang-undang terlebih dahulu.

“Perda pasti ada turunannya, harus ada undang-undangnya dulu,” tegasnya.

DPRD Jawa Timur juga berencana menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menjalin komunikasi bersama wakil rakyat asal Jawa Timur di tingkat pusat. “Satu-dua hari kita ada tindak lanjut agar berkomunikasi dengan para wakil-wakil kita yang ada di Jakarta. Bisa melalui fraksi, bisa melalui ketua dewan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....