Menko Kumham Soroti Ekonomi Digital Ubah Pola Kehidupan

  • 19 Mei 2026 21:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti dampak dari ekonomi digital. Hak tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara di seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya di Gedung Rektorat Kampus Unesa II Lidah Wetan, Surabaya.

Seminar tersebut mengangkat tantangan hukum di era Artificial Intelligence dan perkembangan gig economy. Tema ini dinilai relevan karena teknologi mengubah pola kehidupan dan sistem kerja masyarakat.

Dalam pemaparannya, Yusril menyoroti perubahan besar pada sistem kerja akibat ekonomi digital. Hubungan kerja konvensional mulai bergeser ke sistem platform dan kemitraan fleksibel berbasis algoritma.

Ia mencontohkan pekerja muda yang kini bisa menjalankan beberapa profesi sekaligus dalam sehari. Mulai dari pengelola dokumen, kurir digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring.

Menurut Yusril, perubahan tersebut memunculkan persoalan hukum baru bagi pekerja digital. Isunya meliputi status kerja, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan kerja.

“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan manusia langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma,” ujar Yusril, Selasa, 19 Mei 2026. “Penilaian kerja dilakukan sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan dan tarif.”

Ia menegaskan hukum nasional tak bisa bergantung pada kategori lama ketenagakerjaan. Negara harus memastikan inovasi berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga.

Yusril juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era AI. Menurutnya, data menjadi sumber utama berbagai keputusan publik dan layanan.

“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, semakin tinggi tuntutan transparansi,” ucapnya. Ia menilai implementasi UU Perlindungan Data Pribadi masih perlu diperkuat.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Surabaya, Nurhasan, mengatakan teknologi digital membawa perubahan besar. AI dan ekonomi platform membuka peluang sekaligus memunculkan persoalan hukum baru.

“Perlindungan hak pekerja mandiri, akuntabilitas algoritma, dan data pribadi menjadi persoalan nyata,” ujar Nurhasan. Ia menegaskan hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi.

Dekan FH Unesa, Arinto Nugroho, menyebut seminar ini membuka rangkaian Dies Natalis FH 2026. Tema tersebut dinilai sesuai dengan tantangan hukum di tengah disrupsi AI dan gig economy.

“Kami berharap seminar ini melahirkan rekomendasi strategis bagi pembangunan hukum nasional,” ujar Arinto. Seminar diharapkan memperkuat kontribusi akademisi pada regulasi hukum digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....