Pengawasan Daycare Harus Diperketat

  • 28 Apr 2026 11:27 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Kasus dugaan kekerasan anak di daycare di Yogyakarta kembali menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan layanan penitipan anak oleh pemerintah daerah. Aktivis perempuan sekaligus Koordinator Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.

“Kita sudah punya kebijakan dan aturan. Tapi implementasinya di mana? Pengawasannya seperti apa? Ini yang harus jadi perhatian,” ujarnya saat menjadi narasumber dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Selasa 28 April 2026.

Menurutnya, selama ini pengawasan cenderung bersifat reaktif, yakni baru dilakukan setelah kasus mencuat. Padahal, pengawasan seharusnya menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Secara regulasi, layanan Taman Penitipan Anak (TPA) telah diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 sebagai bagian dari pendidikan anak usia dini nonformal. Selain itu, perlindungan anak juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Namun demikian, Olin menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut belum cukup tanpa pengawasan aktif dan konsisten dari pemerintah daerah.

“Selama ini pengawasan sering kali berjalan setelah ada kasus. Ini yang harus diubah, karena seharusnya pengawasan dilakukan secara rutin,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, mulai dari penyusunan pakta integritas bagi pengelola daycare, peningkatan pengawasan berkala, hingga evaluasi terhadap standar layanan.

Selain itu, edukasi kepada orang tua juga dinilai penting, terutama bagi pasangan muda yang akan menitipkan anak di daycare.

“Orang tua harus punya pemahaman tentang standar daycare dan pola asuh yang baik, supaya bisa memilih tempat yang aman bagi anak,” tambahnya.

Olin juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang yang memengaruhi tumbuh kembang anak.

Dalam komunitasnya, ia turut menekankan prinsip duty of care atau tanggung jawab pengasuhan, yakni kewajiban lembaga untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak selama dalam pengasuhan.

Dengan meningkatnya kebutuhan layanan daycare, penguatan implementasi kebijakan, pengawasan aktif pemerintah daerah, serta literasi orang tua menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....