Waris Islam Berlandaskan Tiga Sumber

  • 28 Apr 2026 09:15 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID., Surabaya - Pemahaman tentang hukum waris Islam dinilai penting untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga. Dai Yayasan Dana Sosial Al-Falah, Ustaz Achmad Syarifuddin, menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia termasuk harta peninggalan atau harta waris yang wajib diatur pembagiannya.

Menurutnya, dalam Islam, pembagian harta waris tidak dilakukan secara sembarangan karena telah diatur langsung oleh Allah SWT, termasuk siapa saja yang berhak menerima dan besaran bagiannya. “Dalam Islam, harta waris sudah ditentukan oleh Allah SWT, baik siapa yang berhak menerima maupun persentase pembagiannya. Ini bukan sekadar membagi harta, tetapi juga bagian dari ketaatan dan konsistensi kita dalam menjalankan syariat,” ujar Ustaz Achmad Syarifuddin saat memberikan tausiyahnya dalam program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Surabaya, Selasa, 28 April 2026.

Ia menambahkan, dasar hukum waris Islam bersumber dari tiga hal utama, yakni Al-Qur’an, hadis Nabi, serta kesepakatan para ulama. “Artinya, aturan waris ini bukan hasil kesepakatan manusia, tetapi sudah ditetapkan dalam syariat dan harus dijalankan,” katanya.

Dalam Al-Qur’an, ketentuan waris dijelaskan secara rinci, di antaranya dalam Surat An-Nisa ayat 7 yang menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak atas harta warisan. Kemudian ayat 11 mengatur bagian anak dan orang tua, serta ayat 12 menjelaskan bagian suami, istri, dan saudara seibu.

Selain itu, Surat An-Nisa ayat 176 mengatur pembagian dalam kondisi seseorang tidak memiliki anak dan ayah. Sementara Surat Al-Ahzab ayat 36 menegaskan bahwa seorang mukmin wajib mengikuti ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam setiap perkara.

Sementara itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa harta waris harus diberikan kepada ahli waris yang berhak, kemudian sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat. Di Indonesia, penerapan hukum waris Islam telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 171 hingga 214, yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyelesaikan pembagian warisan secara syar’i.

Ustaz Achmad menegaskan, tujuan utama dari hukum waris Islam adalah untuk memastikan distribusi harta kepada ahli waris yang berhak secara adil sesuai dengan ketentuan syariat. “Dengan mengikuti aturan ini, pembagian warisan diharapkan berjalan adil dan dapat menghindari konflik dalam keluarga,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....