Umrah Sunnah Jangan Dipaksakan Berutang

  • 24 Jul 2026 14:14 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Ibadah umrah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kemampuan finansial. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gubeng Kementerian Agama Kota Surabaya, Aris Nurullah, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memaksakan diri berangkat umrah apabila masih memiliki kewajiban utang yang belum terselesaikan.

Hal tersebut disampaikannya dalam program Cahaya Pagi Pro 4 RRI Surabaya, Kamis, 23 Juli 2026, mengangkat tema Hukum Umrah Tapi Masih Hutang (Umrah Talangan). Menurut Aris, secara hukum Islam, umrah pada dasarnya merupakan ibadah sunnah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan, meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukumnya.

Ia menjelaskan bahwa inti dari ibadah umrah adalah memenuhi panggilan Allah SWT dengan niat yang ikhlas, bukan sekadar memenuhi gengsi sosial atau kebanggaan karena telah berkunjung ke Tanah Suci. "Umrah memiliki hukum asal sunnah muakkad. Jangan sampai umroh ataupun haji dilakukan karena kebanggaan, tetapi lakukanlah semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ujar Aris.

Ia mengingatkan bahwa nilai ibadah akan berkurang apabila motivasinya lebih didorong oleh prestise dibandingkan keikhlasan beribadah. Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa salah satu syarat utama seseorang dapat menunaikan ibadah umrah maupun haji adalah istitha'ah atau kemampuan.

Dijelaskan Aris, kemampuan tersebut tidak hanya mencakup kesehatan fisik, tetapi juga kesiapan finansial. Dana yang digunakan harus berasal dari sumber yang halal, kebutuhan keluarga yang ditinggalkan telah tercukupi, serta seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo, termasuk utang, harus diselesaikan terlebih dahulu.

Ia juga mengingatkan bahwa perjalanan ibadah umrah membutuhkan kondisi fisik yang prima karena rangkaian ibadah, seperti thawaf dan sa'i, memerlukan tenaga yang tidak sedikit. Selain itu, faktor keamanan perjalanan serta kesiapan mental jamaah juga menjadi bagian dari syarat kemampuan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Mengenai fenomena umrah talangan, Aris menyampaikan bahwa penggunaan dana talangan dari lembaga keuangan syariah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Ia merujuk pada fatwa yang membolehkan pembiayaan tersebut selama menggunakan akad yang sesuai syariat, bebas dari unsur riba, serta calon jamaah benar-benar memiliki kemampuan melunasi kewajibannya.

"Hukumnya boleh dengan catatan akadnya syariah, bebas riba, dan orang tersebut memiliki kemampuan yang jelas untuk membayar angsurannya setelah melaksanakan umrah," katanya.

Menurut Aris, apabila seseorang tidak memiliki kepastian penghasilan atau kemampuan melunasi cicilan, maka penggunaan dana talangan sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Aris menambahkan bahwa hakikat dana talangan tetap merupakan bentuk utang yang wajib dilunasi.

Bahkan apabila seseorang meninggal dunia sebelum melunasi kewajibannya, maka utang tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus diselesaikan oleh ahli waris. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh persoalan utang demi mengejar ibadah yang sifatnya sunnah.

Ia menjelaskan bahwa praktik pembiayaan umroh di lembaga keuangan syariah umumnya menggunakan kombinasi akad qardh dan ijarah. Akad qardh digunakan sebagai skema pinjaman pokok, sedangkan akad ijarah merupakan imbal jasa yang telah disepakati di awal secara transparan sehingga tidak menimbulkan unsur riba ataupun tambahan yang berubah-ubah selama masa pembiayaan.

Menutup pemaparannya, Dr. Aris mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan sikap bijaksana dalam merencanakan ibadah umrah. "Karena umrah adalah ibadah sunnah, alangkah lebih baiknya kumpulkan dulu dananya, baru kita laksanakan umrah. Jangan mengejar ibadah sunnah dengan meninggalkan kewajiban melunasi utang," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....