Larangan Penyembelihan di Pasar, Pedagang Diminta Gunakan RPU

  • 16 Apr 2026 15:55 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mulai menata ulang sistem penjualan unggas di pasar tradisional dengan melarang aktivitas penyembelihan di dalam area pasar. Melalui aturan tersebut, pedagang tetap diperbolehkan berjualan seperti biasa.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan pemerintah pusat. Ia menekankan fungsi pasar harus dikembalikan sebagai tempat transaksi, bukan lokasi penyembelihan.

"Pasar itu tidak boleh digunakan untuk penyembelihan unggas. Yang boleh hanya penjualan daging, bukan untuk memotong,” ujarnya usai hearing bersama DPRD Surabaya pada Selasa, 14 April 2026.

Menurut Faridz, seluruh proses penyembelihan di Kota Surabaya nantinya akan dipusatkan di RPU. Pemerintah kota saat ini juga tengah membangun fasilitas tersebut di beberapa titik, seperti Babatan dan Wonokromo.

Ia menambahkan, peluang keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan RPU juga terbuka, selama memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi halal dan standar kelayakan.

"Pemerintah kota tidak akan merugikan warga. Semua diatur demi keamanan dan kenyamanan, termasuk pedagang,” jelas politisi PKB tersebut.

Sementara itu, Kepala PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono, menyebut pihaknya mulai melakukan penyesuaian di lapangan. Untuk sementara, pedagang yang biasa melakukan penyembelihan di Pasar Wonokromo dan Babatan direlokasi sambil menunggu pembangunan RPU selesai.

"Setelah RPU selesai, pedagang tidak boleh lagi motong sendiri. Yang memotong adalah dari RPU, tapi mereka tetap bisa berjualan," jelasnya.

Mohammad Faridz juga memastikan para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan tetap dilibatkan dalam operasional RPU ke depan.

Di sisi lain, perwakilan pedagang unggas, Haji Fauzi, menyatakan tidak menolak kebijakan penataan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi pasar dan keberlangsungan usaha pedagang.

"Kami bukan tidak mau diatur, tapi tolong perhatikan market-nya. Kalau dipindah, kami harus cari pelanggan baru,” ujarnya.

Pihaknya menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam proses pemotongan unggas ke depan agar lebih terjamin dan sesuai standar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....