BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Perusahaan
- 09 Apr 2026 09:06 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama strategis. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan kegiatan kunjungan ke perusahaan, pada Rabu, 8 April 2026. Sekaligus pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan data kepatuhan perpajakan badan usaha. Sehingga tercipta ekosistem kepatuhan yang terintegrasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo menegaskan, kerja sama ini akan memperkuat jaring pengaman sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Mengidentifikasi potensi kepesertaan secara lebih akurat, demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Jika pekerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, produktivitas kerja meningkat, dan kepatuhan pajak pun ikut membaik," jelasnya.
Sinergi ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Maupun yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola kepatuhan yang lebih baik. Sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam bidang perpajakan.
"Dengan berbagi data secara terbatas dan terintegrasi, kami dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan agar memenuhi seluruh kewajibannya, baik perpajakan maupun ketenagakerjaan, demi memastikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya.
Perusahaan yang dikunjungi akan dapat langsung melengkapi data pada dua program wajib Pemerintah ini. Sehingga lebih efisien dalam waktu yang digunakan daripada harus memenuhi panggilan masing-masing Lembaga secara terpisah.
Kedua lembaga akan membentuk tim kerja bersama di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Cabang untuk bersama-sama melakukan kunjungan pengawasan (joint visit) ke perusahaan. Perusahaan yang dinyatakan patuh juga akan mendapatkan kepastian hukum, insentif, serta reputasi baik di mata publik dan mitra bisnis.
Program ini akan dimulai dengan piloting pada beberapa sektor usaha prioritas di wilayah kerja DJP Kanwil Jawa Timur I, yang meliputi Surabaya Raya dan sekitarnya, untuk selanjutnya akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain integrasi data dan meningkatkan kepatuhan, kerja sama ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dan iklim usaha yang sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....