BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Polri Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

  • 10 Sep 2026 19:39 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri di Jatim.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan, kolaborasi dengan Polri menjadi pesan kuat dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci agar perlindungan pekerja berjalan optimal.

“Sebenarnya kegiatan ini menunjukkan pesan yang sangat kuat bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan didukung oleh berbagai pihak, khususnya Polri. Kalau kita bicara jaminan sosial, tidak lepas dari kepatuhan,” ujar Eko, Kamis 10 September 2026.

Eko berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial.

“Harapannya, ujung-ujungnya adalah bagaimana memastikan para pekerja, masyarakat pekerja di Republik Indonesia, ketika mengalami situasi risiko sosial, negara dapat hadir seutuhnya. Karena kalau kepatuhannya belum dilaksanakan, kehadiran negara juga tidak bisa utuh,” kata Eko.

Eko menyebut total tunggakan iuran secara nasional mencapai Rp2,1 triliun. Tunggakan satu hingga tiga bulan masih memiliki tingkat pemulihan besar, sedangkan tunggakan lebih lama membutuhkan sinergi lebih optimal.

“Kalau secara nasional, ada beberapa klaster dan total tunggakan sampai saat ini mencapai Rp2,1 triliun. Kalau sudah masuk klaster di atas enam bulan ataupun di atas satu tahun, di situlah bentuk kolaborasi dan sinergi ini kami harapkan dapat optimal,” tegasnya.

Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri Kombes Pol. Bowo Gede Imantio mengatakan, kepolisian terlebih dahulu memetakan dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diterima. Informasi tersebut kemudian ditelaah untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Yang kami lakukan pertama adalah memetakan kuantitas dan kualitas hal-hal yang sifatnya merupakan pelanggaran hukum. Dari informasi tersebut akan kami lihat apakah dapat ditindaklanjuti dan masuk dalam area penyelidikan atau penyidikan,” jelas Bowo.

Bowo menegaskan, penegakan hukum bukan satu-satunya orientasi dalam kerja sama tersebut. Kesadaran hukum perusahaan tetap diutamakan sebelum proses hukum ditempuh.

“Kalau sudah masuk penegakan hukum, tidak semata-mata hanya penegakan hukum, tetapi kesadaran hukum juga diperlukan. Ketika kesadaran hukumnya tidak tumbuh dan tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, barulah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip ultimum remedium tetap menjadi acuan dalam penegakan hukum. Kepatuhan dan pertanggungjawaban perusahaan untuk kepentingan pekerja menjadi orientasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Polri.

“Ketika kepatuhannya masih bisa dilengkapi dengan baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, maka ultimum remedium tetap menjadi prinsip. Jadi, kepatuhan dan pertanggungjawaban perusahaan untuk kepentingan masyarakat yang bekerja menjadi orientasi layanan Polri dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....