UNICEF: Regulasi Saja Tak Cukup untuk Pembatasan Medsos pada Anak
- 01 Apr 2026 11:26 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas dinilai sebagai langkah maju. Namun UNICEF mengingatkan perlindungan digital tidak akan efektif tanpa literasi digital dan ruang kreativitas yang memadai bagi anak. Hal itu disampaikan Child Protection Specialist UNICEF Field Office Java, Naning Pudji Julianingsih, dalam Dialog Aspirasi RRI Pro 1 Surabaya, Rabu, 1 April 2026.
Naning mengatakan UNICEF mengapresiasi hadirnya peraturan menteri dan PP Tunas sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak dari paparan negatif media sosial. Meski demikian, ia menilai regulasi sebaik apa pun tetap memiliki potensi celah dalam pelaksanaannya.
“UNICEF tentu mengapresiasi langkah ini sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital. Namun kami juga melihat masih ada kemungkinan celah dalam implementasinya. Meski menurut kami kebijakan ini terlambat, tetap jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali demi perlindungan anak bangsa,” ujar Naning.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, hingga penyelenggara platform digital.
Selain penguatan regulasi, Naning menekankan pentingnya literasi digital yang masif agar anak dan orang tua memahami risiko ketergantungan gawai, paparan konten negatif, hingga ancaman kekerasan di ranah daring.
“Sosialisasi literasi digital harus menjadi poin penting. Anak-anak juga perlu ruang kreativitas yang cukup untuk tumbuh dan berkembang, sehingga mereka punya alternatif kegiatan positif dan tidak bergantung pada media sosial,” katanya.
| Baca juga: Kominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak |
Menurutnya, sejumlah ruang kreativitas dan aktivitas positif bagi anak memang sudah mulai tersedia melalui komunitas, sekolah, maupun fasilitas publik. Namun jumlahnya masih terbatas sehingga perlu ditingkatkan agar menjadi solusi penunjang yang lebih nyata.
Data UNICEF menunjukkan urgensi persoalan ini. Sebanyak 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet minimal dua kali sehari, yang menandakan tingginya intensitas paparan anak terhadap ruang digital. Di sisi lain, tanpa pendampingan yang tepat, kondisi ini juga membuka risiko perundungan siber, eksploitasi daring, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Naning menambahkan, banyak jejaring dan mitra UNICEF telah memahami bahaya ketergantungan gadget dan media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, ia menilai penguatan ekosistem pendukung seperti literasi digital, ruang aman bermain, dan wadah kreativitas harus berjalan seiring dengan implementasi regulasi.
Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada pembatasan akses semata, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang sehat agar anak tetap kreatif, aman, dan produktif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....