Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah Ilegal di Kawasan TPA Benowo

  • 16 Mar 2026 15:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan gudang sampah ilegal di kawasan TPA Benowo untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, DLH, kecamatan, dan kelurahan.

Tokoh masyarakat setempat juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan sasaran penertiban.

Bangunan semi permanen disalahgunakan sebagai gudang penumpukan sampah."Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan yang ditertibkan. Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA," ujar Zaini, Senin, 16 Maret 2026.

Petugas memberi kelonggaran pemilik mengangkut barang bernilai jual. Sisa sampah langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.

Zaini menegaskan sosialisasi telah dilakukan sebelum penertiban.Pemilik dan penyewa lahan diminta tidak menumpuk sampah ilegal.

" Tentunya kami edukasi bersama DLH untuk tidak menumpuk sampah diluar area TPA Benowo,” imbuhnya.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyebut gudang memicu pencemaran. Sekitar 90 persen pemilik bangunan bukan warga Surabaya.

"Modusnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dibelokkan ke tempat-tempat ini. Di sana sampah dipilah, botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Ini yang menyebabkan bau dan pencemaran," tegas Dedik.

Ia menambahkan sebagian pemilik lahan tidak menyetujui praktik tersebut. Pemkot akan memperketat pengawasan pasca penertiban.

Dedik meminta sopir truk tidak membuang sampah di luar lokasi resmi. “Kami bersama Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban,” tambahnya.

Pembersihan sisa sampah masih terus dilakukan bertahap. “Untuk pembersihannya akan dilakukan secara berkelanjutan, karena sampahnya sangat banyak dan armada kami dibagi untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan rutin Surabaya Bergerak,” kata Dedik.

Ia menegaskan tujuan penertiban untuk memperbaiki tata kelola sampah. “Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan di wilayah tersebut," ujar Dedik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....