Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Amankan dan Tarik Aset
- 05 Mar 2026 15:56 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat pemulihan aset daerah. Kerja sama ini difokuskan pada penarikan aset pemkot yang dikuasai pihak ketiga.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Kantor Kejati Jawa Timur, Kamis, 5 Maret 2026. Dokumen ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Kerja sama tersebut melibatkan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur, bertujuan mengamankan serta menarik kembali aset milik negara yang dikuasai pihak lain. Perjanjian mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, memperluas kewenangan pemulihan aset bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan pemulihan aset dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kedua pihak juga sepakat melakukan pertukaran data dan informasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan upaya penyelamatan aset telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jawa Timur disebut telah menghasilkan sejumlah capaian.
Salah satu hasilnya adalah pengembalian Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya. Aset tersebut kini dikelola pemerintah kota dengan nama Adi Aksa.
“Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Adi Aksa,” ujar Eri. “Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” katanya.
Meski demikian, sejumlah aset masih berstatus sengketa dengan pihak lain. Di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.
“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Kami berharap aset-aset negara bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” kata Eri.
Eri juga menyoroti munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga terhadap aset pemkot. Padahal pemerintah kota telah memiliki sertifikat resmi atas aset tersebut.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu,” ucapnya
Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan pemulihan aset menjadi bagian penting menjaga kekayaan negara. Menurutnya, kerja sama ini memperkuat upaya pencegahan kerugian daerah.
“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang melakukan penelusuran hingga perampasan aset hasil tindak pidana,” tegas Agus Sahat. “Kerja sama ini menjadi benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya. Langkah itu dilakukan untuk memetakan aset yang membutuhkan penanganan hukum segera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....