Wali Kota Eri Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih
- 20 Agt 2026 22:19 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di Keputih, Kamis, 20 Agustus 2026. Aktivitas tersebut berlangsung di lahan sekitar 1,4 hektare tanpa izin pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah harus memenuhi persyaratan dan tidak boleh dilakukan sembarangansembarangan. “Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Tempat pemilahan sampah harus memiliki armada pembuangan dan IPAL,” katanya.
Penertiban dilakukan setelah Pemkot menerima laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tersebut. Eri menyebut persoalan utama adalah residu sampah yang tidak bernilai ekonomi dan dibiarkan menumpuk hingga berpotensi menghasilkan air lindi.
“Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegas Eri.
Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka. Eri menegaskan, warga tetap dapat menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Surabaya juga memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan melalui kerja sama untuk pengelolaan sampah berbasis 3R. Kepala DLH Surabaya M. Fikser mengatakan, terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut.
Menurut Fikser, pengelola wajib memiliki armada, IPAL, lahan sesuai ketentuan, serta peralatan pemilahan dan pengolahan berbasis 3R. Dalam penertiban tersebut, DLH telah mengangkut sekitar 32 dump truck sampah residu menuju TPA Benowo.
“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck,” ujar Fikser.
Pemkot juga akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan sampah yang akan dipetakan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan penertiban mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2014. Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, dan pihak pemasok sampah.
Pemkot juga menertibkan 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja. Irna menegaskan, aktivitas pengelolaan sampah dihentikan karena tidak memiliki izin dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....