Penyelamatan Situs Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo
- 19 Feb 2026 14:54 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya : Program Sinau Basa Jawa Pro 4 RRI Surabaya edisi Kamis, 19 Februari 2026, menghadirkan diskusi mendalam mengenai salah satu isu sejarah paling hangat di Kota Pahlawan. Menghadirkan narasumber Nanang Purwono, S.Pd., PG., Dip, selaku Ketua Puri Aksara Rajapatni Surabaya, dialog kali ini membedah upaya penyelamatan Situs Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo yang berlokasi di Jalan Mawar No. 10.
Diskusi ini menjadi sangat relevan menyusul sorotan tajam dari Presiden RI Prabowo Subianto pada awal Februari 2026 terkait hilangnya bangunan asli yang menjadi saksi bisu pidato heroik pembakar semangat rakyat pada pertempuran 10 November 1945. Kehilangan yang Menjadi "Alarm" Sejarah
“Kami atas nama arek arek Surabaya, khususnya para pencinta sejarah dan pelestarian nilai nilai kepahlawanan sangat mengapresiasi pesan pidato Bapak Presiden dalam Rakornas kepala daerah di Sentul Bogor pada 2 Februari yang lalu. Omah Radio Bung Tomo niku simbol heroisme. Senadyan fisike sampun kathah owah-owahan, nanging nilai sejarahe mboten saged digantos dening gedhong modern menapa kemon," ujar Nanang dalam bahasa Jawa yang kental.
Nanang mendorong agar pemerintah tidak hanya melihat cagar budaya dari sisi fisik gedung saja, tetapi juga dari nilai peristiwa yang melekat di dalamnya. Nanang dan tim tahu bahwa sebuah bangunan bersejarah Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo di jalan Mawar 10-12 Surabaya sudah dibongkar(hilang keasliannya), padahal rumah itu adalah tonggak upaya mempertahankan perlu)kemerdekaan Indonesia yang telah di Proklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Rumah bersejarah ini, menurut Nanang berbobot sama dengan rumah proklamasi di Pengangsaan Timur 56 Jakarta, yang dipakai sebagai upaya lahirnya kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Jika rumah proklamasi akan dibangun ulang. Maka Rumah Rado Bung Tomo layak di bangun ulang, juga untuk menjaga resonansi semangat membara dalam mengisi l kemerdekaan dengan nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan dalam ruang bagai gendang yang berlapai dua kulit.
Dua Kulit yang ditabuh adalah 2 tonggak peristiwa sejarah penting yang di visialusasikan dengan dua rumah bangsa itu, yakni Rumah proklamasi di Jakarta Dan Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya.
Meski bangunan telah hilang namun situs (tempatnya) masih Cagar budaya sesuai definisi Cagar Budaya, sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Karena situs/tempat itu terlebih yang di Surabaya, di Jalan Mawar 10-12 ada upaya penyelamatan. Penyelamatan itu adalah akuisisi tempat, yang sekarang menjadi milik/aset pribadi, kembali menjadi tempat publik dimana warga Indonesia bisa belajar dari sana.
“Demi penyelamatan itu, kami mengusulkan kepada yang terhormat bapak Presiden menginstruksikan pemerintah daerah (kota) Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur agar ada upaya penyelamatan situs cagar budaya tersebut, agar situs itu dapat digunakan sebagai ruang publik, seperti halnya Rumah Gebang di Blitar, dimana publik bisa belajar nilai nilai sejarah dalam bingkai Replika rumah/bangunan Cagar Budaya (RBCB).” Kata Nanang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....