Perbaiki Sistem Parkir, Pemkot Surabaya Dorong Transparansi
- 30 Jan 2026 17:40 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen menata sistem parkir di Kota Surabaya. Penataan dilakukan untuk menjaga transparansi dan kenyamanan pengguna jasa parkir.
Selain itu, penataan parkir diharapkan meningkatkan iklim investasi di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya menilai sistem parkir tertata berdampak pada kepercayaan pelaku usaha.
Pemkot Surabaya telah menerapkan berbagai upaya pembenahan sistem perparkiran. Langkah tersebut meliputi penertiban juru parkir, parkir liar, dan penerapan parkir non tunai.
Pemkot juga meniadakan parkir tepi jalan umum di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ruang publik yang lebih tertib.
Wali Kota Eri menyampaikan penataan bertujuan mencegah penguasaan lahan parkir oleh oknum tertentu. Ia menilai praktik tersebut meresahkan warga dan pengusaha Surabaya.
“Maka dengan non tunai ini, tidak ada lagi uang yang keluar,” ujar Wali Kota Eri, Jumat, 30 Januari 2026. Ia meminta pengusaha melapor ke Satgas Premanisme jika lahannya dikuasai.
Ia memastikan laporan pengusaha akan ditindaklanjuti Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah Surabaya. Penanganan dilakukan maksimal dalam waktu 2x24 jam.
“Pengusaha tidak sendiri, Forkopimda Surabaya bergabung,” katanya. Ia menekankan pentingnya peran keamanan dalam penanganan parkir bermasalah.
Menurutnya, penataan parkir harus diselesaikan menggunakan sistem yang berkelanjutan. Sistem tersebut agar tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan.
“Kalau menyelesaikan masalah harus pakai sistem,” tuturnya. Ia tidak ingin persoalan parkir terus berulang di masa depan.
Wali Kota Eri mengakui penerapan parkir digital masih membutuhkan proses adaptasi. Evaluasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan Pemkot Surabaya.
“QRIS sempat diprotes warga, akhirnya dialihkan ke e-tol,” sebutnya. Saat ini disediakan pilihan QRIS, e-tol, dan parkir berlangganan.
Meski begitu, Pemkot Surabaya tetap menerima pembayaran parkir secara tunai. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kita tidak boleh menolak pembayaran tunai uang rupiah,” katanya. Ia menegaskan perubahan kebiasaan dilakukan bertahap melalui sistem.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....