Pemkot Surabaya Tegaskan Kewajiban Penyerahan PSU Pengembang
- 27 Jan 2026 16:41 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemkot Surabaya menegaskan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen perumahan.
Dorongan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Kewajiban penyerahan PSU diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan, Pemkot mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap dalam mendorong kepatuhan pengembang. Proses dimulai dari komunikasi dan penagihan melalui surat.
“Apabila belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan bertahap hingga peringatan ketiga,” ujar Iman, Selasa, 27 Januari 2026.
Jika tetap tidak ada tindak lanjut, Pemkot akan menunda persetujuan dokumen dan perizinan yang dibutuhkan pengembang. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penegakan aturan, bukan untuk menghambat iklim usaha.
“Langkah ini kami ambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” katanya.
Pemkot juga akan menyampaikan informasi kepada publik apabila kewajiban belum dipenuhi. Pengumuman di media massa dan pencantuman dalam daftar hitam menjadi langkah terakhir setelah pembinaan tidak diindahkan.
Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi diumumkan ke publik dan terancam masuk daftar hitam karena belum menyerahkan PSU. Secara umum, keterlambatan disebabkan kendala administratif dan perbedaan kondisi lapangan dengan site plan.
Pemkot mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali sesuai progres pembangunan.
Iman menambahkan, untuk perumahan dengan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri. Hingga kini, 128 pengembang dengan 270 perumahan telah menyerahkan PSU, sementara 20 pengembang telah masuk daftar hitam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....