Ojol Desak Regulasi Adil, Ranperpres Tuai Penolakan
- 29 Nov 2025 13:31 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Komunitas ojek online (ojol) di berbagai daerah di Indonesia menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan pemerintah. Para pengemudi menilai sejumlah usulan dalam draf aturan tersebut belum mencerminkan model kerja mereka yang bertumpu pada fleksibilitas dan pola kemitraan.
Mereka menilai tantangan besar pemerintah adalah merumuskan regulasi yang tidak mengorbankan fleksibilitas pengemudi, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan operasional aplikator. Penolakan juga ditunjukkan melalui aksi di sejumlah daerah.
Di Makassar, ratusan pengemudi ojol yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Massa dari berbagai layanan, seperti Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood, menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menolak potongan komisi 10 persen serta menolak rencana menjadikan mitra sebagai karyawan tetap.
Tokoh pengemudi sekaligus Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), Buya, mengatakan potongan 10 persen akan berdampak pada penurunan penghasilan mitra, mulai dari bonus, promo, hingga insentif.
“Status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).
Penolakan terbesar terjadi pada awal November 2025, ketika ribuan pengemudi ojol dari komunitas URC Bergerak menggelar aksi akbar di kawasan Monas, Jakarta. Aksi tersebut melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga sejumlah kota lain di Jawa Barat.
Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie, menegaskan para pengemudi tidak menentang pemerintah, melainkan mengawal penyusunan regulasi agar tetap adil. “Perpres yang akan diterbitkan kami kawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan karena Perpres ini juga akan berlaku di daerah,” katanya.
Bakrie menyebut, URC Bergerak membawa empat tuntutan utama, yakni menolak potongan komisi 10 persen, menolak perubahan status mitra menjadi pekerja tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi, serta meminta payung hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Sementara itu, pemerintah menyatakan masih mencari titik temu dari berbagai masukan yang datang, mulai dari aplikator, komunitas pengemudi, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....