Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

  • 09 Mar 2026 14:28 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Bulan Ramadan sering memunculkan berbagai pertanyaan seputar hukum puasa, salah satunya mengenai menangis saat sedang berpuasa. Banyak orang khawatir bahwa menangis dapat membatalkan puasa karena mengeluarkan air mata. Padahal, dalam kajian fiqih Islam, menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Melansir laman NU Online, para ulama menjelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa telah dijelaskan secara rinci dalam berbagai kitab fiqih. Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ disebutkan terdapat sepuluh perkara yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, hingga hubungan suami istri. Menangis tidak termasuk dalam daftar perkara yang membatalkan puasa tersebut.

Menangis sendiri merupakan respons alami manusia terhadap berbagai emosi, baik karena kesedihan, kebahagiaan, maupun rasa haru. Air mata yang keluar dari mata tidak secara otomatis membatalkan ibadah puasa seseorang. Hal ini karena mata tidak termasuk bagian tubuh yang menjadi jalur masuk ke dalam rongga tubuh (jauf).

Dalam kajian fiqih disebutkan mata tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan. Karena itu, air mata yang keluar saat seseorang menangis tidak dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Dengan demikian, aktivitas menangis tetap diperbolehkan saat seseorang sedang berpuasa.

Namun ada kondisi tertentu yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpuasa. Jika air mata yang keluar sangat deras lalu masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga sampai ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat berpotensi membatalkan puasa. Meski demikian, kondisi ini jarang terjadi dalam praktik sehari-hari.

Para ulama juga mengingatkan bahwa meskipun tidak membatalkan puasa, emosi yang berlebihan seperti marah atau kesedihan yang tidak terkontrol dapat mengurangi nilai kesempurnaan puasa. Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga emosi serta memperbanyak kesabaran selama menjalankan ibadah puasa. Sikap tersebut sejalan dengan tujuan puasa untuk meningkatkan ketakwaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa selama air mata tersebut tidak masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga tenggorokan. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam berbagai artikel di NU Online yang merujuk pada kitab-kitab fiqih klasik. Umat Islam diharapkan tidak perlu khawatir ketika menangis saat puasa, namun tetap menjaga emosi dan kesabaran agar ibadah puasa lebih sempurna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....