KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Rel
- 26 Feb 2026 14:07 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Imbauan ini termasuk larangan ngabuburit di area rel setelah sahur maupun menjelang berbuka.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan jalur rel bukan ruang publik. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang berisiko tinggi dan diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api.
“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Sepanjang 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara Januari hingga Februari 2026 telah terjadi tujuh kejadian serupa. Data ini menunjukkan risiko kecelakaan masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Larangan aktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199." katanya.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya rutin melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas. Patroli keamanan di titik rawan juga ditingkatkan selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI mengajak masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel. “Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....