Pemerintah Kejar Target LP2B 87 Persen Lahan Baku Sawah untuk Ketahanan Pangan

  • 09 Sep 2026 12:58 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemerintah targetkan LP2B 87% dari Lahan Baku Sawah pada 2029 sesuai Perpres 12/2025 dan Perpres 4/2026 untuk cegah alih fungsi sawah dari 7 juta hektare nasional.
  • Hingga September 2026 penetapan LP2B SK sementara capai 87,52% nasional, naik dari Januari 2026 yang baru 68% RTRW provinsi dan 41,72% kabupaten/kota, masih 7 provinsi di bawah target.
  • Menteri PKP Maruarar minta penataan ruang komprehensif agar pangan dan perumahan jalan beriringan dengan kepastian peruntukan lahan yang jelas bagi pengembang.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029 untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Target tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan diperkuat Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Penguatan dilakukan melalui finalisasi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan integrasinya ke dalam LP2B serta rencana tata ruang. Saat ini luas lahan sawah nasional tercatat sekitar 7 juta hektare yang perlu dipastikan peruntukannya agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penataan ruang diperlukan agar berbagai peruntukan lahan memiliki kepastian dan dikelola terarah dalam satu peta acuan bersama. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.

Rapat Koordinasi Terbatas terkait finalisasi LSD dan pengembangan LP2B 87 persen pada LBS digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta. Rapat dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Wakil Kepala BPS Sonny Harry, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan ketahanan pangan merupakan prioritas utama, namun perlu disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan lain termasuk perumahan. "Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses," ujar Menteri Maruarar.

Menurutnya, penataan ruang harus komprehensif agar sejak awal jelas mana kawasan untuk pangan, perumahan, energi, dan pembangunan lainnya. "Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya," katanya.

Kepastian tata ruang tersebut juga akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi hunian yang diperbolehkan. Dengan begitu, masing-masing sektor dapat berkembang tanpa berbenturan dalam pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan perkembangan penetapan LP2B menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2026. Pada Januari 2026, RTRW provinsi yang telah memasukkan LP2B baru 68 persen, sedangkan RTRW kabupaten/kota baru 41,72 persen.

Hingga September 2026, seluruh kepala daerah telah menandatangani SK sementara terkait LP2B dengan capaian agregat nasional 87,52 persen dari total LBS. "Secara agregat nasional, lahan yang telah ditetapkan dalam SK sementara tersebut telah mencapai 87,52 persen dari total LBS," ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapannya berada di bawah target dan akan diberi waktu untuk menyelesaikan. BPS juga memberikan catatan agar Banten dan Bali dapat meningkatkan penetapan LP2B karena potensinya masih besar namun tertekan perkembangan kawasan industri dan pariwisata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....