DPR RI Desak OJK Audit Forensik dan Pengawasan Khusus Delta Artha

  • 15 Agt 2026 12:24 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Sidoarjo - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit forensik terhadap BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo. Desakan itu menyusul penghapus bukuan (write-off) kredit Rp5,08 miliar serta indikator kesehatan bank yang dinilai mengkhawatirkan.

‎Eric menilai rasio kredit bermasalah atau NPL 10,86 persen dan penurunan CAR menjadi 16,39 persen harus menjadi alarm serius bagi regulator dan Pemkab Sidoarjo selaku pemegang saham. Ia mendesak OJK segera memperketat pengawasan dan mewajibkan manajemen menyusun rencana perbaikan untuk memulihkan kondisi bank.

‎“Saya menilai bahwa NPL 10,86 persen dan penurunan CAR ke 16,39 persen adalah lampu merah bagi kesehatan BPR Delta Artha. Saya mendesak OJK untuk segera menerapkan status pengawasan khusus dan mewajibkan penyusunan Rencana Perbaikan,” ujar Eric, Sabtu, 15 Agustus 2026.

‎Selain kondisi kesehatan bank, Eric meminta OJK menelusuri secara forensik aliran dana kredit Rp5,08 miliar yang telah di-write-off. Pemeriksaan, kata dia, harus memastikan proses penghapusbukuan memenuhi ketentuan prudensial, hak tagih bank tetap dikejar, serta tidak terdapat penyimpangan tata kelola atau konflik kepentingan.

‎“Saya juga meminta OJK tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi melakukan audit forensik terhadap aliran dana kredit Rp5,08 miliar tersebut. Jika terbukti kredit diberikan kepada pihak terkait yang juga menyetor deposito besar sebagai bentuk rekayasa neraca, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian,” katanya.

‎Eric juga menyoroti tanggung jawab Pemkab Sidoarjo sebagai pemegang saham. Menurut dia, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah konkret, termasuk kemungkinan injeksi modal untuk menjaga aset daerah, sekaligus melakukan audit internal terhadap manajemen apabila ditemukan kelalaian.

‎“Jangan tunggu sampai BPR ini masuk dalam kategori ‘Sangat Kurang Sehat’ yang berujung pada pencabutan izin usaha,” kata Eric.

‎Ia menambahkan, apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian serius dari jajaran direksi, Pemkab Sidoarjo harus mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi hingga memberhentikan direksi yang terbukti bersalah serta menuntut pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dana hasil recovery juga harus dipastikan kembali ke BPR dan terlindungi sebagai aset daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....