PBI Dinonaktifkan, BPJS Pastikan Layanan Tetap Terjamin

  • 05 Feb 2026 12:17 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Isu penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tidak perlu panik, karena layanan kesehatan tetap dijamin, khususnya di daerah yang telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, termasuk Kabupaten Sidoarjo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembaruan data berkala agar bantuan tepat sasaran.

“Dalam kebijakan ini, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang lebih berhak. Namun, peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu,” ujar Munaqib, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menyebutkan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat diajukan reaktivasi. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

Khusus di Kabupaten Sidoarjo, Munaqib menegaskan bahwa warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan namun sedang menjalani pengobatan, akan langsung dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Seluruh iuran akan ditanggung oleh Pemkab Sidoarjo, sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses tanpa jeda.

“Ini dimungkinkan karena Sidoarjo sudah berstatus UHC Prioritas. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, layanan kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi, seperti WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit, BPJS juga menyediakan petugas BPJS SATU! serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, menegaskan bahwa masyarakat Sidoarjo tidak perlu cemas apabila mendapati status PBI JK nonaktif saat berobat.‎ “Kami pastikan warga Sidoarjo tetap terlindungi melalui skema UHC Prioritas. Peserta PBI JK yang nonaktif dan sedang menjalani perawatan akan langsung kami daftarkan sebagai peserta PBPU Pemda Sidoarjo, dan iurannya ditanggung pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan apabila menemui kendala kepesertaan saat mengakses layanan kesehatan. Sementara bagi peserta PBI JK yang berdomisili di luar Sidoarjo namun menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan setempat, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah daerah sesuai NIK peserta.

“Intinya, masyarakat tidak perlu panik. Negara hadir dan kami siap memfasilitasi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....