Kisah Dokter Saraf Berhasil Meraih Gelar Sarjana Hukum di Unitomo Surabaya
- 06 Sep 2026 22:12 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Saat prosesi wisuda Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya di Dyandra Convention Center, Surabaya, Minggu 6 Septemer 2026, pemandangan tak biasa tampak di antara barisan wisudawan. Di antara wajah-wajah muda yang baru menuntaskan pendidikan sarjana, berdiri sejumlah dokter. Sebagian bahkan telah memiliki sederet gelar profesi di belakang nama mereka.
Sekitar 25 dokter, mulai dari dokter spesialis, dokter umum, hingga dokter hewan, menyelesaikan pendidikan hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo. Jalur ini memungkinkan pengalaman dan pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya diakui sebagai bagian dari proses pendidikan.
Salah seorang di antaranya adalah Dr. dr. Trianggoro Budisulistyo, Sp.N., Subsp.NNNK(K)., S.H., Dipl.of Pain, RA. Sehari-hari, ia dikenal sebagai dokter spesialis neurologi sekaligus dosen. Kini, satu gelar baru menambah panjang namanya yakni Sarjana Hukum (S.H).
Bagi Trianggoro, kembali duduk di bangku kuliah bukan semata-mata untuk menambah deretan gelar. Keputusan itu lahir dari pengalaman panjangnya berhadapan dengan pasien, keluarga pasien, sekaligus berbagai persoalan yang muncul dalam praktik kedokteran. Menurut dia, pengalaman tersebut membuatnya menyadari bahwa ilmu kedokteran saja tidak selalu cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau dikaitkan dengan minat saya, motivasi saya untuk belajar tentang ilmu hukum dan jenjang selanjutnya, maka kalau kita tahu itu kan dalam kehidupan sehari-hari ada suatu tata aturan yang perlu diterapkan, dipahami dengan perspektif yang sama sehingga hubungan kita dengan lingkungan, dengan orang lain itu bisa terasa nyaman, terasa yang kondusif ataupun memberikan vibe yang positif,” ujarnya.
Dunia yang selama ini ia geluti adalah ilmu saraf. Bidang tersebut menurutnya mengajarkan satu hal penting yakni kesabaran. Pemulihan pasien tidak selalu dapat dilihat dalam hitungan hari. Pada pasien pascastroke, misalnya, proses terapi dapat berlangsung panjang dan membutuhkan penanganan yang terukur. Setiap keputusan harus dilakukan secara efisien dan efektif.
“Di sinilah prinsip time is brain menjadi penting. Semakin cepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat, semakin besar peluang fungsi saraf yang terganggu dapat dipulihkan. Namun, di balik persoalan klinis tersebut, saya menemukan persoalan lain yang tidak kalah penting yakni cara masyarakat memahami arti diobati dan sembuh,” ujarnya.
Padahal menurutnya, kesembuhan pasien tidak hanya ditentukan oleh tindakan dokter. Ada banyak faktor yang memengaruhinya, mulai dari riwayat penyakit, kondisi pasien, hingga kepatuhan pasien dan keluarga dalam menjalankan terapi. Ia menyebut salah satu konsep yang menurutnya perlu dipahami bersama oleh dokter maupun pasien, yakni inspanningverbintenis atau kewajiban melakukan upaya terbaik secara maksimal.
“Kalau di istilah hukum kesehatan ada yang namanya inspanningverbintenis atau upaya maksimal terbaik, bukan menjanjikan hasil. Tapi upaya itu harus terukur, harus cepat, tepat, penerapan disiplin dalam melakukan pengobatan sangat penting untuk dilakukan, dan ini pun nanti akan menjadikan suatu terapi menjadi lebih efisien, efektif,” ujarnya.
Baginya, konsep tersebut memberikan perspektif baru dalam melihat hubungan antara dokter dan pasien. Dokter berkewajiban memberikan upaya terbaik berdasarkan standar profesi dan ilmu pengetahuan yang dimiliki, tetapi tidak berarti dapat menjanjikan hasil tertentu. Ia mengaku semakin jauh mempelajari hukum, justru menemukan banyak titik temu dengan bidang kedokteran yang selama ini ditekuninya.
“Ilmu saraf ini tidak semata-mata berbicara mengenai gerak dan rasa. Bidang ini jelas berkaitan dengan fungsi luhur manusia, termasuk kemampuan kognitif untuk berpikir, menimbang, dan mengambil keputusan. Dari sana, kita dapat melihat hubungan dengan prinsip primum non-nocere, salah satu landasan etik kedokteran yang menekankan agar tindakan medis tidak menimbulkan kerugian bagi pasien,” ucapnya.
Niat untuk berbuat baik, menurut dia, tetap harus disertai pertimbangan agar tindakan yang dilakukan tidak justru menimbulkan persoalan baru. Pada titik itulah, ilmu kedokteran dan hukum bertemu: sama-sama menuntut kehati-hatian, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kepentingan manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....