Sebanyak 3.041 NIK Diaktifkan, Pemkot Surabaya Dorong Kepatuhan Nafkah

  • 15 Apr 2026 15:27 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah. Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama, sebanyak 3.041 orang telah memenuhi kewajiban nafkah sehingga NIK mereka kembali diaktifkan.

Sementara itu, 8.161 NIK masih dinonaktifkan karena kewajiban belum dipenuhi. Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah intervensi untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Kami telah menonaktifkan 8.161 NIK dari total 11.202 putusan. Sebanyak 3.041 di antaranya sudah diaktifkan kembali setelah kewajiban dipenuhi,” ujar Irvan, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, hingga 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah mencapai Rp12,4 miliar. Menurutnya, kebijakan administratif ini terbukti efektif mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata Irvan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari nilai nominal, melainkan dari terpenuhinya hak perempuan dan anak. “Ini bukan sekadar angka, tetapi bagaimana hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda kini bisa terpenuhi,” ucapnya tegas.

Efektivitas kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memberikan apresiasi serta mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa secara nasional. Menurut Irvan, kebijakan ini memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan juga dapat memengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

“Implikasinya cukup luas, sehingga ini menjadi pemicu kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan agama semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....