Satpol PP Surabaya Awasi Delapan RHU Ramadan
- 21 Feb 2026 16:19 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya menggelar pengawasan terhadap delapan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Seluruh lokasi dinyatakan patuh terhadap aturan operasional. Pengawasan dilakukan Jumat malam 20 Februari 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Kegiatan melibatkan sejumlah perangkat daerah serta unsur TNI dan Polri. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan langkah tersebut bersifat preventif untuk menjaga ketertiban umum. Pemerintah ingin memastikan suasana tetap aman dan kondusif selama Ramadan.
“Memasuki hari ketiga puasa Ramadan, sebagai tindak lanjut SE Wali Kota, kami berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah, TNI, dan Polri untuk memastikan tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Zaini, Sabtu 21 Februari 2026.
Tim gabungan memeriksa satu lokasi di Surabaya Selatan dan tujuh lokasi di Surabaya Pusat. Sasaran meliputi toko minuman beralkohol, klub, bar, hingga rumah makan yang menjual minuman beralkohol.
“Delapan lokasi kami periksa secara menyeluruh. Alhamdulillah, seluruhnya patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Zaini menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kota Surabaya. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas selama Ramadan. “Mari kita jaga Surabaya tetap tertib dan kondusif dengan menaati peraturan yang ada,” ujarnya.