Resmob Polrestabes Surabaya Tembak Tiga Residivis akibat Melawan saat Ditangkap
- 04 Okt 2026 15:51 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya- Tiga orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ketiganya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu 23 September 2026.
Tiga pelaku tersebut adalah pria berinisial MSF, 24 tahun, warga Mojo Kidul, Surabaya; OCK, 28 tahun, warga Dusun Krajan, Jember; dan AL, 27 tahun, warga Sedati, Sidoarjo. Ketiganya dilumpuhkan petugas usai melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Dalam upaya penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Minggu 4 Oktober 2026.
Hadi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh kepolisian berdasar laporan masyarakat. Dalam kasus ini, kepolisian menerima tiga laporan dari masyarakat di wilayah Sukolilo, Gubeng, dan Mulyorejo.
Dari tiga lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri tiga sepeda motor matic milik korban. Di mana, aksi ini dilakukan para tersangka secara terencana.
Dalam aksinya, AL berperan untuk memantau situasi di lokasi yang menjadi target. Selanjutnya, ketika situasi aman eksekusi dilakukan oleh tersangka MSF dan OCK menggunakan kunci T.
“Pelaku masuk melewati pagar yang tidak dikunci/digembok, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi tempat kost dalam keadaan tidak di kunci stir saat korban sedang beristirahat didalam kamar kost,” ujarnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP huruf f dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....