Polsek Gununganyar Tahan Pelaku Penggelapan Motor Rental
- 19 Sep 2026 10:19 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Seorang perempuan penyewa sepeda motor di Surabaya, harus mendekam di balik jeruji besi diduga telah menggelapkan kendaraan yang disewa. Perempuan berinisial CR tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Gununganyar, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus ini berumal ketika tersangka CR berniat menyewa sepeda melalui rental milik korban berinisial AESY di kawasan Gununganyar. Saat itu, kendaraan rencananya akan disewa selama tiga hari.
"Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar seratus ribu rupiah, sehingga total biaya awal mencapai tiga ratus ribu rupiah," tutur AKP Hadi melalui keterangan tertulis, Sabtu 19 September 2026.
Seiring berjalannya waktu pelaku kemudian mengajukan perpanjangan sewa secara harian. Hal tersebut disepakati oleh pemilik rental, namun itikad baik tersebut justru dijawab tidak dengan tanggung jawab hingga terjadi penunggakan pembayaran berbulan-bulan.
Tak hanya pembayaran berhenti, kendaraan tersebut juga tidak kunjung dikembalikan pelaku. Korban kemudian berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat.
"Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa," ujarnya.
Setelah beberapa waktu, kata Hadi, pelaku kemudian mendatangi kantor rental sepeda motor. Namun, saat itu pelaku tidak menyerahkan kendaraan maupun membayar biaya sewa.
Dari itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaku ditahan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, lembar STNK kendaraan terkait, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Group, serta berkas surat somasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....