Polrestabes Surabaya Tangkap Satu Pelaku Curanmor di 36 TKP
- 02 Okt 2026 09:04 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengakhiri rentetan 36 aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial YA, warga Sawunggaling, Wonokromo. Pelaku berhasl ditangkap aparat pada 22 September 2026 lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan penangkapan tersebut berdasar dari tiga laporan polisi di beberapa polsek. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pelaku kemudian pencarian dilakukan.
Hasilnya, pelaku ditemukan tengah berada di Makam Kuburan Rangkah, Kenjeran. Karena sempat berupaya melarikan diri petugas akhirnya menembakkan peluru ke kaki pelaku.
"Karena melawan dan berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui tidak melakukan aksi sendirian. Ia beraksi bersama dengan tiga pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial B, F, dan I.
Saat beraksi, tersangka YA melakukan pencurian bersama B dan F dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T. Hasil curian tersebut kemudian dibawa oleh I selaku joki yang kemudian dijual kepada penadah.
"Di Jalan Karang Menjangan Gg I Surabaya pelaku terekam CCTV mengambil satu unit sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci pengaman ganda/gembok pada piringan cakram rem depan. Pada saat itu kendaraan tidak dalam keadaan terkunci setir (dalam kondisi rusak) dan terparkir di lorong gang depan rumah tanpa pagar," ujarnya,
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Akibat dari tindakannya pelaku dijerat Pasal 477 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Oleh karena itu, pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....