Polda Jatim Bongkar Arisan Online Bodong Libatkan Selebgram

  • 12 Agt 2026 12:17 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan penipuan berkedok arisan online fiktif yang menjanjikan iming-iming keuntungan besar. Seorang wanita berinisial JNK selaku pengelola utama resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini, terungkap setelah ada laporan dari seorang korban asal Jawa Timur yang telah mengalami kerugian Rp200 juta lebih. Dari itu, kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku di Bali.

Direktur Ditressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, tersangka JNK ditangkap di kediamannya di Bali. Tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan arisan fiktif ini sejak awal tahun 2024.

Dalam kasus ini, tersangka selaku pengelola utama mempromosikan dan menawarkan arisan dengan keuntungan besar melalui media sosial. Untuk memikat para korban, tersangka memasang berbagai klaim manis pada konten promosinya, seperti garansi 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya, konsisten, owner amanah, hingga menampilkan testimoni riil.

Selain itu, pelaku juga meminta bantuan sejumlah selebgram untuk mempromosikan usahanya. "Salah satu promosinya adalah dengan mengontak atau berkomunikasi atau lebih tepatnya meng-endorse sejumlah public figure atau selebgram," kata Bimo.

Untuk menjaga kepercayaan, tersangka juga membuat member fiktif yang ia kelola sendiri dan isi sendiri untuk memenuhi slot. "Transaksi atas nama fiktif tersebut menggunakan dana milik tersangka JNK sendiri agar terlihat sebagai member aktif," paparnya.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan bahwa tersangka JNK mengendalikan penuh operasional arisan fiktif ini dan dibantu oleh tiga orang admin dengan pembagian tugas khusus. Ketiga yakni orang tersebut yakni berinisial SRJ, SWA dan HN yang kini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, satu unit mobil BMW, sejumlah buku rekening, uang tunai, beberapa akun media sosial, hingga salon milik tersangka di Bali yang disita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

tentang KUHP.

"Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Bimo mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....