Perjuangan 3 Tahun, Guru Honorer asal Jombang Ingin Kepastian Hukum
- 23 Jul 2026 18:49 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya, - Perjuangan menuntut kepastian hukum terus dilakukan oleh seorang guru honorer Fuad Abdul Karim, asal Kabupaten Jombang. Ia berharap kepolisian dapat cepat memberikan rasa adil terhadap apa yang ia alami akibat perlakuan pelaku.
Bagi Fuad, sepeda motor tersebut adalah aset penting hasil kerja kerasnya bertahun-tahun sebagai guru honorer. Sepeda motor itu pula yang jadi penopang mimpinya mengajar anak-anak di pelosok-pelosok desa di Jombang.
Tiga tahun lalu, motor yang diberi nama Si Biru Gesit harus ia serahkan kepada seorang kolektor yang menawarkan pinjaman uang dengan jaminan dokumen sepeda motor. Kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid membuatnya tergiur untuk melakukan pinjaman.
Fuad mengaku berniat melunasi tunggakan tersebut ketika kondisi keuangannya membaik. Akan tetapi, saat hendak mengambil kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Ketika mau saya lunasi, sepeda saya sudah tidak ada kabarnya. Padahal itu sepeda perjuangan saya," kata Fuad usai memberikan klarifikasi kepada aparat di Mapolda Jatim, Kamis 29 Juli 2026.
Dari itu, ia pun harus rugi kehilangan materi sebesar Rp9 juta. Selain itu, juga berdampak pada pendapatannya mengajar karena tidak bisa mengakses ke lokasi yang jauh.
"Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja. Tempat-tempat mengajar yang jauh seperti Plandaan, Trowulan sampai Sumobito terpaksa saya hentikan karena tidak ada kendaraan," katanya
Fuad mengaku menemukan indikasi adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen permohonan di perusahaan pembiayaan. Sebab, ia tidak pernah menandatangani dokumen maupun memberi kuasa kepada orang lain.
"Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan ini bukan tanda tangan saya. Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Bagi Fuad, yang penting saat ini bukan hanya motornya kembali, melainkan adanya kepastian hukum terhadap perkara yang telah ia perjuangkan selama tiga tahun. Ia mengaku sempat mendapat kabar bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan sehingga memberinya secercah harapan bahwa kasus tersebut akan menemukan titik terang.
"Ketika mendengar ada pelaku yang sudah ditahan, saya sangat bersyukur. Apalagi kalau nanti motor saya juga ditemukan, tentu saya akan lebih senang lagi," kata Fuad.
Didampingi kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, Fuad kemudian menyampaikan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait penanganan perkara tersebut lantaran selama 3 tahun proses penyidikan kasus tersebut tidak berjalan di Polres Jombang.
Zulhilmi mengapresiasi respons Bagwasidik Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan. "Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan klien kami dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang," katanya.
Meski demikian, pihaknya menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat. Ia berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diduga dipalsukan agar diperoleh bukti ilmiah mengenai keaslian tanda tangan kliennya.
"Seharusnya penyidik segera melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan," ujarnya.
Zulhilmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat kuasa pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan. Menurutnya, secara hukum kepemilikan kendaraan tetap berada pada debitur meskipun kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....