Tren Kejahatan Masih Terjadi di Jatim, Polda Ungkap 178 Kasus 3C Periode Juli 2026

  • 01 Agt 2026 10:02 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Tren kriminalitas masih marak terjadi di Jawa Timur dengan terungkapnya 178 kasus kejahatan curat, curas dan curanmor (3C) yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama periode Juli 2026. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 209 orang tersangka berhasil diamankan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus curat mendominasi dengan 98 kasus, diikuti curanmor dengan 51 kasus, dan curas sebanyak 29 kasus. "Selama 12 hari pelaksanaan operasi, Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 209 orang, yang terdiri dari 199 laki-laki dan 10 perempuan," ujar Roy.

Dari pengungkapan tersebut, ia menyebut, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang yang paling banyak mengungkap kasus selama periode tersebut. Terdapat pula kasus menonjol kasus curat dengan membawa senjata api yang diungkap oleh Polresta Malang Kota.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan banyak barang bukti terdiri dari tujuh unit kendaraan roda empat, 140 unit sepeda motor (terdiri dari 8 unit terkait kasus curas dan 132 unit terkait kasus curanmor), 41 unit barang elektronik, perhiasan 258 gram, 14 buah kunci letter T, senjata tajam, satu pucuk senjata api. Makin unik, ada pula hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam terkait hasil curat yang diungkap oleh Polres Lumajang, Polres Pasuruan Koa, dan Polres Nganjuk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP. "Adapun ancaman hukumannya berupa pidana maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Melalui kegiatan yang rutin digelar ini, Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Jatim sesuai dengan semboyan Jogo Jatim dengan memberantas segala bentuk kejahatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing.

"Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang mengetahui adanya tindakan kejahatan 3C agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui call center 110," katanya mengakhiri.

Selain itu, dalam sesi penyampaikan kasus tersebut kepolisian juga menyerahkan barang bukti kendaraan kepada sejumlah korban. Salah satunya kepada Hartilinda Fitria korban pencurian mobil yang ia pinjamkan kepada penyewa.

Ia mengaku, kejadian tersebut terjadi sekitar 6 Juli ketika mobil yang disewa hilang dicuri oleh pelaku di rumah penyewa. Namun, berkat kerja cepat mobil tersebut bisa ditemukan keesokan harinya. "Saya heran pastinya kok cepat banget, tapi alhamdulillahnya polisi gerak cepat akhirnya cepat ketemunya," kata Linda mengungkapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....