Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
- 10 Mar 2026 14:29 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin, 9 Maret 2026 menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa ataupun kepercayaan terhadap korban,” ucap Abast.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali. “Tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual di wilayah Jombang, Ngawi dan Bali, sejak tahun 2023 sampai 2024,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang. Pihaknya menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan. “Umur korban sudah dewasa ya, bukan anak-anak, dan motifnya adalah relasi kuasa ketika dia dalam kondisi akan bertanding,” kata Kombes Ganis.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Polda Jatim juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AK) Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan. “Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Sebagai hukuman, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....