Aksi Bejat Polisi Gadungan Berakhir di Tahanan usai Lakukan Kekerasan Seksual

  • 26 Jul 2026 15:31 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Aksi polisi gadungan berinisial MA, 34 tahun, asal Wonorejo, Surabaya, melakukan kekerasan terhadap korban NYP, 19 tahun, berakhir usai ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap korban di rumah korban, Mei 2026 lalu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pertemuan pelaku dengan korban diketahui berawal pada bulan Maret 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo. Setelah berkomunikasi cukup intens, keduanya menjalin hubungan asmara.

Kemudian pada bulan April, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan seragam polisi dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Jatim. Selain itu, pelaku juga meminjam uang sebesar Rp1,1 juta kepada korban untuk memperbaiki sepeda motornya.

“Korban meminjami dengan dipinjamkan ke mamanya dan diserahkan kepada tersangka,” kata Hadi.

Lebih parah lagi, pada bulan Mei, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat keduanya bercengkrama di rumah korban. Pelaku kemudian tertarik melihat korban dan mencoba merayu berhubungan badan dengan mencium korban.

Melihat tingkah pelaku, korban menolak perbuatan tersebut. Namun, korban justru menolak dan tetap memaksa dengan cara menindih korban. “Tersangka mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban apabila tidak mau. Selanjutnya pelaku mengatakan ‘nanti kamu saya nikahi dan saya berikan mobil’,” ujarnya.

Setelah beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban yang tak berdaya tak bisa berbuat banyak dan harus menerima pelecehan seksual hingga mengalami pendarahan.

Kedok tersangka akhirnya terbongkat setelah pada Juni 2026 ketika itu, kakak korban bernisial A bersama anggota Polsek Benowo menghampiri pelaku saat akan bermain di rumah korban. “Pelaku diajak ke polsek untuk menyampaikan status pelaku terkait pekerjaannya, sehingga terbongkar tersangka adalah polisi gadungan,” kata Hadi mengakhiri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....