Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

  • 19 Feb 2026 19:08 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Polda Jawa Timur melalui Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. 89 Direktorat Narkoba Polda Jatim tertanggal 13 Februari 2026.

Pada kasus tersebut Polda Jatim berhasil menangkap satu tersangka berinisial RG (25) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat dan satu orang bernama Mamang yang saat ini masih berstatus DPO.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers Kamis 19 Februari 2026 mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

“Adapun kejadiannya, yaitu di jalan keluar rest area kilometer 726B atau di jalan tol Surabaya-Mojokerto, di area sawah atau kebun Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wiringanom, Kabupaten Gresik,” ujar Jules.

Ia menambahkan penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau, berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram.

“Kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, lalu satu buah handphone dan satu buah kardus, ini sebagai tempat untuk mengemas atau membawa sabu-sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya mengambil dan membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

“Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan,” ucapnya.

Motif yang di ungkap pada kasus tersebut yakni motif ekonomi, yang dimana para tersangka di janjikan upah sebesar Rp. 120 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.

“Dimana tersangka dimingi-mingi dengan upah sebesar kurang lebih 120 juta rupiah jika berhasil meloloskan barang bukti, barang narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.

Dari kasus tersebut para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....