Pelarian Buron Pembunuh Nenek di Pasuruan Berakhir Ditangkap Polisi

  • 08 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pelarian buron pembunuhan berinisial YA, 34 tahun, berakhir usai ditangkap oleh aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Semarang. Tersangka tersebut diduga menjadi pelaku pembunuhan neneknya sendiri berinisial N, 79 tahun, di wilayah Pasuruan, Juli 2026 lalu.

Dijelaskan AKBP Arbaridi Jumhur selaku Kasubdit III Jatanras, usai melakukan aksi pembunuhan pelaku langsung melarikan diri bersembunyi di Kecamatan Tuntang, Semarang. “Kita urut dari pertemanan, dari saudaranya, alhamdulillah kita berhasil mengendus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tuntang.Semarang, setelah kita lakukan pengejaran selama 7 hari,” kata Jumhur.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui melakukan aksi keji tersebut didasari faktor ekonomi karena ingin mencari kerja di luar kota sehingga membutuhkan uang. Nenek tersebut dipilih sebagai korban karena pelaku cukup mengenal karena masih keluarga dengan istrinya.

Jumhur mengatakan, kalau pelaku cukup mengetahui kebiasaan dan kondisi di rumah korban. Di TKP, pelaku mengetahui persis kalau korban dalam keadaan sendiri sehingga ia melakukan aksinya.

Lalu, pada 15 Juli 2026, pelaku bertamu ke rumah korban di Pasuruan. Pada saat di rumah nenek, pelaku sempat disuguhi kopi namun korban melihat celah dan langsung melakukan pembunuhan dengan mencekik dan membanting korban hingga meninggal dunia.

“Yang diambil waktu itu perhiasan dan dijual seharga sekitar Rp5 juta,” ujarnya mengungkapkan.

Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya dengan luka serius di bagian wajah dan mulut. Polisi juga mendapati perhiasan emas yang dikenakan korban hilang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....