Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Empat WNA Pencurian Emas
- 30 Jan 2026 19:46 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian emas oleh empat warga negara asing (WNA) pada hari Jumat 30 Januari 2026.
Empat WNA berinisial FR, YS, MR dan ZR, yang ditangkap pada tanggal 24 Desember 2025 lalu di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Pencurian dilakukan di toko emas kawasan Pacar Keling Surabaya, dan merupakan WNA yang masing-masing berasal dari Pakistan dan Jordania.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers mengatakan keempat WNA tersebut sudah berada di Indonesia sejak tahun 2023. “Para pelaku sudah berada di Indonesia sejak 2023, dan mereka hidup secara nomaden,” ujar AKBP Edy.
Selain itu AKBP Edy juga menyampaikan bahwa salah satu dari WNA tersebut juga ditetapkan residivis karena pernah melakukan tindak kejahatan serupa di negara Thailand. “Satu dari WNA tersebut dari hasil koordinasi penyidik merupakan residivis, pernah melakukan kejahatan yang sama di Thailand,” ungkapnya.
Usai di amankan keempat pelaku WNA diketahui sudah menjual emas hasil curian dan kepolisian berhasil mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp. 180 juta. “Emas sudah berhasil dijual, dan dari hasil penjualan tersebut telah berhasil disita total 180 juta,” ucapnya.
AKBP Edy juga menyampaikan bahwa saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah di serahkan ke Kejaksaan serta sudah ditetapkan P-21. “Insyaallah minggu depan akan dilakukan ke tahap penuntutan (tahap II), di mana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....