Satsamapta Polrestabes Surabaya Temukan Modus Jukir QRIS Pribadi
- 21 Jan 2026 13:32 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan 15 juru parkir liar. Mereka menggunakan modus pembayaran parkir melalui QRIS pribadi.
Para jukir liar tersebut diamankan di beberapa lokasi strategis kota. Di antaranya Jalan Mulyosari, Gayungan, Blauran, dan Pasar Besar.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menyebut modus ini fenomena baru. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk tindak kriminal.
“Ini merupakan fenomena baru di Surabaya, QRIS pribadi dipergunakan untuk sarana pembayaran parkir masyarakat,” ujar AKBP Erika. Pernyataan disampaikan Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menegaskan para pelaku akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan.
“Kita akan tindak secara tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. Proses hukum dilakukan setelah pendataan.
Para jukir liar dikenakan sanksi Tipiring sesuai Perda. Aturannya tertuang dalam Perda Nomor 03 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengacu Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2). Perda mengatur penyelenggaraan perparkiran di Surabaya.
AKBP Erika juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta aktif melapor jika menemukan kecurangan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak segan menghubungi 110 jika menemui hambatan apapun,” ucapnya. Polisi siap menindaklanjuti laporan warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....