Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • 26 Mar 2025 13:53 WIB
  •  Surabaya

‎KBRN, Sidoarjo: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang dijual dengan harga non-subsidi. Beberapa pelaku ditangkap, kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.‎

‎Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing mengatakan, dalam tindak pidana tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,2 miliar, dengan total biosolar sebanyak 2.200 liter.‎

‎"Dalam kasus ini polisi mengungkap ada empat tersangka dengan inisial MA, AD, DA, dan KK yang menggunakan dua buah kendaraan jenis truk dalam melaksanakan aksinya," kata Tobing, Rabu (26/3/2025).

Kombes Pol. ‎Tobing menuturkan komplotan tersebut membeli biosolar menggunakan dua truk tersebut yang dimodifikasi untuk dapat menampung BBM dengan kapasitas 700 liter dan 1.500 liter.

‎Ia menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku saat menjalankan aksinya di dua wilayah terpisah, yakni di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Taman dan Kecamatan Tanggulangin.

‎Dalam melakukan aksinya, Tobing menyatakan bahwa keempat tersangka menggunakan kedua truk tersebut menggunakan barcode kendaraan lain dan juga diduga menggunakan plat nomor palsu.

‎Selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dijual oleh keempat tersangka dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan.‎

‎Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dapat disangkakan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....