Warga Gagalkan Pencurian Motor di Gedangan Sidoarjo
- 10 Agt 2026 22:53 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, gagal setelah pelaku lebih dulu diketahui warga. Sepeda motor Honda Vario yang sempat dituntun sekitar 500 meter dari rumah pemilik akhirnya berhasil diamankan, sementara terduga pelaku diserahkan kepada polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku, Ibnu Hamzah (34), warga Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, diduga mengambil Honda Vario warna putih silver bernopol W 2989 UP milik Moch Agus Prayudin (30).
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Andri Tri Sasongko mengatakan, sepeda motor tersebut saat kejadian diparkir di depan rumah korban dalam kondisi tidak dikunci setang. Pelaku kemudian diduga membawa motor dengan cara menuntunnya menjauh dari lokasi.
Aksi tersebut diketahui setelah korban mendengar keributan di luar rumah. Ketika keluar, korban mendapat informasi dari warga bahwa sepeda motornya dibawa seorang pria yang tidak dikenal.
“Korban mendengar ada keributan di luar rumah. Setelah keluar, korban mendapat informasi dari warga bahwa sepeda motornya dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Andri.
Warga kemudian mengejar pria tersebut. Pelaku sempat membawa motor dengan cara dituntun hingga sekitar 500 meter dari lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan. Tidak ditemukan penggunaan alat khusus dalam aksi tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa bersama sepeda motor ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku disebut mengaku hendak menjual motor tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku rencananya sepeda motor tersebut akan dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Andri.
Polisi mengamankan Honda Vario W 2989 UP beserta BPKB dan STNK sebagai barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....