OJK Dorong Dana Pensiun Lebih Fleksibel untuk Pekerja Informal

  • 28 Agt 2026 18:39 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan mendorong Dana Pensiun Lembaga Keuangan menyediakan skema iuran fleksibel bagi pekerja informal.
  • Pekerja informal mencakup pekerja dengan pendapatan tidak tetap, termasuk atlet, artis, dan pekerja mandiri.
  • Aset dana pensiun mencapai Rp1.699,9 triliun per Juli 2026 dan diproyeksikan tumbuh 9 hingga 11 persen.

RRI.CO.ID, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan meminta industri dana pensiun memperluas akses bagi pekerja informal. Upaya tersebut dilakukan agar lebih banyak pekerja informal memiliki perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, pekerja informal memiliki pendapatan yang tidak tetap. “Informal itu bayar iurannya itu tidak pasti, dia (pendapatannya) tidak tetap. Kalau lebih banyak uang, dia dapat. Kalau tidak, ya tidak,” kata Ogi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Ogi, pekerja informal tidak selalu berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Pekerja seperti atlet, artis, dan pekerja mandiri juga termasuk kelompok informal dengan pendapatan yang dapat berfluktuasi.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan mendorong skema dana pensiun yang lebih fleksibel bagi pekerja informal. Ogi meminta Dana Pensiun Lembaga Keuangan mengembangkan layanan yang memungkinkan pekerja membayar iuran ketika memiliki penghasilan.

“Jadi bayarnya itu bisa kalau dia dapat bayar, mungkin bikin program hari tuanya. Nah itu yang belum jalan, kita dorong supaya DPLK punya aplikasi bahwa masyarakat informal itu bisa ikut serta,” ujarnya.

Perluasan kepesertaan juga dinilai penting bagi pekerja formal yang telah memiliki program pensiun dari perusahaan. Mereka tetap dapat mengikuti program pensiun tambahan untuk meningkatkan manfaat yang diterima ketika memasuki masa pensiun.

Ogi menilai manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini belum cukup mempertahankan tingkat kesejahteraan setelah pensiun. “Kalau dihitung itu manfaat pensiun rata-rata orang Indonesia itu hanya 10 sampai 50 persen dari penghasilannya terakhir. Tidak cukup duitnya itu,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan menempatkan perluasan kepesertaan sektor informal sebagai salah satu fokus pengembangan dana pensiun nasional. Potensi perluasan kepesertaan masih terbuka bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Pada Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan juga mengesahkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management. Dana Pensiun Lembaga Keuangan tersebut menjadi yang pertama didirikan oleh manajer investasi dan dinilai dapat meningkatkan kompetisi serta inovasi.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,9 triliun per Juli 2026. Pertumbuhan aset dana pensiun pada 2026 diproyeksikan mencapai 9 hingga 11 persen secara tahunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....