Mengenal PPID, Pintu Masyarakat Mengakses Informasi Publik
- 30 Sep 2026 15:55 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pernah mendengar istilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, tetapi belum mengetahui apa fungsinya? PPID menjadi salah satu bagian penting dalam keterbukaan informasi publik karena menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Keberadaan PPID berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Komisi Informasi Pusat menjelaskan, hak tersebut antara lain mencakup melihat dan mengetahui informasi publik, memperoleh salinan informasi, serta menyebarluaskannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, apakah setiap lembaga memiliki PPID? Berdasarkan UU KIP, setiap badan publik menunjuk PPID untuk mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, sedangkan badan publik mencakup antara lain lembaga pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD, serta organisasi tertentu yang menggunakan sumber dana publik.
Secara sederhana, PPID bertugas mengelola informasi yang berada dalam penguasaan badan publik agar dapat disediakan dan dilayani kepada masyarakat sesuai aturan. Tugas tersebut meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pelayanan informasi, hingga pengklasifikasian informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan.
Informasi publik juga tidak berarti seluruh dokumen yang dimiliki badan publik dapat diberikan begitu saja kepada siapa pun. Dalam standar layanan informasi publik, terdapat informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, keberadaan PPID membuat proses memperoleh informasi menjadi lebih jelas karena terdapat saluran resmi untuk mengajukan permohonan informasi. Komisi Informasi Pusat juga menekankan bahwa keterbukaan informasi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kepentingan publik.
Salah satu badan publik yang memiliki PPID adalah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia atau LPP RRI. Melalui PPID RRI, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik, termasuk dokumen yang tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang dikecualikan, serta layanan permohonan informasi.
Di tingkat satuan kerja, masyarakat juga dapat mengakses PPID RRI Surabaya untuk memperoleh informasi yang dikelola PPID Surabaya. Laman tersebut menyediakan sejumlah kategori dokumen publik dan informasi layanan, termasuk daftar informasi publik, mekanisme permohonan informasi, alamat layanan, serta kontak PPID RRI Surabaya.
Dasar hukum penyelenggaraan PPID tidak hanya UU Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dengan memahami fungsi PPID dan menggunakan saluran resmi yang tersedia, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi publik sekaligus ikut mendorong penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....