Kejaksaan kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kenali Hukum Jauhi Hukuman

  • 07 Mei 2026 14:10 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Peran kejaksaan dalam penegakan hukum kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya kompleksitas perkara pidana dan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum. Tidak sedikit masyarakat yang masih keliru memahami tugas dan kewenangan jaksa, termasuk menyamakan fungsi jaksa dengan hakim dalam proses peradilan.

Dalam program “JAKSA MENYAPA” PRO 1 RRI Surabaya, Kamis, 7 Mei 2026, dengan tema “Tupoksi Kejaksaan dan Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Penegakan Hukum”, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Henry Satria Gagah Pratama Margono mengatakan masyarakat masih kerap mempertanyakan transparansi proses hukum, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. “Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan tidak hanya sebatas melakukan penuntutan di pengadilan. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penelitian berkas perkara, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pengawasan terhadap jalannya proses hukum.

Sementara itu, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Mukhammad Ginanjar Fitrianto, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami posisi jaksa dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, jaksa memiliki kewenangan sebagai penuntut umum yang mewakili negara untuk membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Dalam proses tersebut, jaksa bertanggung jawab menyusun dakwaan, menghadirkan saksi, hingga menyampaikan tuntutan pidana kepada terdakwa. Namun di sisi lain, masyarakat masih sering beranggapan bahwa keputusan akhir perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa.

Padahal, kewenangan memutus perkara berada pada hakim. “Jaksa dan hakim itu berbeda. Jaksa melakukan penuntutan, sedangkan hakim yang memeriksa dan memutus perkara di persidangan,” ujarnya.

Kurangnya pemahaman tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum. Tidak jarang masyarakat menilai jaksa sebagai pihak yang menentukan vonis pidana, padahal putusan akhir merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, Ginanjar menjelaskan tantangan kejaksaan saat ini juga semakin kompleks seiring perkembangan tindak pidana modern, termasuk kejahatan digital, penyalahgunaan media sosial, hingga perkara korupsi dan narkotika. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, kejaksaan juga menghadapi dampak dari tingginya angka perkara pidana yang berujung pada meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau overload menjadi persoalan serius dalam sistem hukum nasional.

Menurut Ginanjar, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat agar tidak mudah terjerat tindak pidana yang pada akhirnya menambah beban pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Kenali hukum, jauhi hukuman,” ucapnya tegas.

Melalui program edukasi publik seperti “JAKSA MENYAPA”, kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami tupoksi kejaksaan, peran Jaksa Penuntut Umum, serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan angka pelanggaran pidana dapat ditekan dan persoalan lapas overload tidak terus bertambah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....