Hari Penyiaran Nasional 2026: Momentum Refleksi di tengah Disrupsi Digital

  • 01 Apr 2026 18:54 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.Id, Surabaya : Indonesia kembali memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-93 pada 1 April 2026. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran strategis dunia penyiaran di tengah derasnya arus informasi digital yang kian kompleks.

Seiring perkembangan teknologi, dunia penyiaran tidak lagi hanya didominasi radio dan televisi, tetapi juga meluas ke platform digital dan media sosial. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru, terutama dalam menjaga kualitas dan integritas informasi yang diterima publik.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana menegaskan bahwa Hari Penyiaran Nasional harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan. Menurutnya, momentum ini menjadi ajang refleksi bagi seluruh insan penyiaran untuk terus meningkatkan kualitas siaran di tengah kompetisi informasi yang semakin ketat.

“Di tengah gempuran media sosial dan konten digital yang begitu masif, lembaga penyiaran harus tetap menjaga kualitas siaran, menjunjung etika, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat berbincang bersama RRI Surabaya 1 April 2026.

Royin juga mengungkapkan bahwa tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur tidaklah ringan. Selain melakukan pengawasan terhadap lebih dari 400 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Timur, KPID juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku konten kreator.

“Tugas KPID cukup banyak. Tidak hanya mengawasi lebih dari 400 radio dan televisi di Jawa Timur, tetapi juga mengedukasi dunia penyiaran, terutama para konten kreator yang saat ini membanjiri media sosial dengan berbagai jenis konten, mulai dari edukasi hingga hiburan,”katanya.

Ia menekankan bahwa para kreator konten perlu memahami bahwa terdapat regulasi yang harus dipatuhi. Konten yang disebarluaskan kepada publik seharusnya tetap mengacu pada kaidah atau pedoman penyiaran, sehingga memiliki nilai edukatif maupun hiburan yang sehat.

“Ada regulasi yang patut diketahui dan tidak boleh diabaikan. Konten yang dibagikan ke khalayak harus sesuai dengan pedoman penyiaran, yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan nilai edukasi bagi masyarakat,” kata Royin.

Lebih lanjut, Royin menegaskan bahwa di tengah derasnya arus informasi saat ini, lembaga penyiaran harus mampu mengambil peran sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat. Informasi yang beredar begitu cepat kerap memicu disinformasi jika tidak disaring dengan baik.

“Intinya sekarang lembaga penyiaran harus menjadi penjernih di tengah arus informasi yang begitu kuat. Tugas KPID juga tidak hanya mengawasi, tetapi bergerak bersama mengedukasi para pelaku konten kreator. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran dari para kreator konten dalam memproduksi dan membagikan karya mereka di media sosial.

“Para pelaku konten kreator juga harus sadar diri. Jika kontennya tidak baik dan tidak berkualitas, sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial karena berpotensi menimbulkan disinformasi,” ujarnya.

Menurutnya, di sinilah fungsi penting lembaga penyiaran hadir, yakni untuk turut menjernihkan informasi, menghadirkan konten yang berkualitas, serta menjadi rujukan publik dalam memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Dengan semangat Hari Penyiaran Nasional 2026, diharapkan seluruh elemen penyiaran baik lembaga konvensional maupun kreator digital dapat terus berinovasi, berkolaborasi, serta menjaga integritas dalam menghadirkan konten yang berkualitas, mencerdaskan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....