Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional

  • 18 Jun 2026 12:33 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Namun, implementasi aturan baru tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemahaman masyarakat yang belum merata hingga kebutuhan penyesuaian di kalangan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut menuntut peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam memastikan setiap ketentuan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam dialog Jaksa Menyapa, Kamis, 18 Juni 2026, Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Wicaksono Subekti Rohman, SH, mengatakan bahwa perubahan regulasi tidak hanya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang harus memahami berbagai ketentuan baru yang berlaku.

"Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional membutuhkan kesiapan semua pihak. Jaksa memiliki peran penting untuk memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan yang baru sekaligus menjamin terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah masih adanya perbedaan pemahaman terhadap substansi aturan baru. Karena itu, sosialisasi dan edukasi hukum menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru mengenai perubahan hukum pidana nasional.

Sementara itu, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Anggito Bagas Abimanyu, S.H., menilai bahwa pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

"KUHP dan KUHAP Nasional hadir untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga tujuan pembaruan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara penyidik, jaksa, dan hakim menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara tertentu secara lebih humanis tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.

Untuk itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan hukum nasional sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah perubahan regulasi yang sedang berlangsung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....