Tidak Serap Telur Sesuai Harga Pemerintah, Mentan Copot Korwil KPPG di Surabaya

  • 11 Agt 2026 18:17 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Mentan Amran Sulaiman mencopot Korwil KPPG Surabaya karena penyerapan telur tidak sesuai instruksi pemerintah.
  • Pemerintah mewajibkan SPPG menyerap telur sesuai petunjuk teknis.
  • Amran mengancam mencopot pihak lain yang mengabaikan instruksi tersebut.

RRI.CO.ID, Surabaya - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Surabaya, Tiara Devi. Pencopotan dilakukan dalam Rapat Perunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Amran mengatakan, pencopotan dilakukan karena KPPG Surabaya belum membeli telur sesuai harga pemerintah. “Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN,” katanya.

Menurut Amran, tindakan tersebut memastikan kebijakan pemerintah menyerap telur peternak benar-benar dijalankan di lapangan. Ia menegaskan pencopotan dilakukan demi melindungi peternak di seluruh Indonesia.

Amran juga mengancam mencopot pihak lain yang tidak menjalankan instruksi pemerintah terkait penyerapan telur. “Mungkin nanti bukan itu saja, kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot lagi,” ucapnya tegas.

Amran meminta tidak ada pihak yang mengambil keuntungan ketika peternak menghadapi kesulitan. “Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil,” ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan instruksi agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menyerap telur sesuai petunjuk teknis. “Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada,” kata Amran.

Amran menegaskan, pencopotan menjadi salah satu tindakan bagi pihak yang tidak menjalankan instruksi pemerintah. “Kan dicabut. Kan tadi dicabut. Apa ada yang mau menyusul? Silakan, coba,” ujarnya, mengakhiri.

Sebelumnya, Kementan menetapkan penyerapan telur melalui SPPG mengacu Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah Rp26.500 per kilogram. Kebijakan tersebut diperkuat melalui pengawasan tata niaga bersama Satgas Pangan Polri untuk melindungi peternak rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....