Enam Remaja Kerinci Keroyok Tiga Anak di Jalan

  • 30 Nov 2025 18:45 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kepolisian Resor Kerinci mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga anak yang disertai penggunaan senjata tajam. Insiden terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kasus ini dilaporkan sehari kemudian melalui LP Nomor: LP/B/XXX/XI/2025/SPKT/Polres Kerinci.

Berawal dari Tantangan Duel di Media Sosial

Hasil penyelidikan menunjukkan, aksi brutal tersebut dipicu percakapan melalui aplikasi pesan antara korban dan rekan pelaku yang berujung tantangan duel.

Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban berinisial F (13), R (14), dan A (13) melintas menggunakan sepeda motor di Desa Koto Iman. Lebih dari 20 remaja melihat korban dan langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Tanjung Tanah.

Setibanya di lokasi, para korban dikeroyok menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Satu pelaku bahkan mengayunkan celurit, sementara lainnya membawa samurai.

Enam Remaja Jadi Pelaku, 11 Lainnya Dipulangkan

Polres Kerinci menetapkan enam remaja sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial:

MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15), dan AA (15).

Sebanyak 11 remaja lain yang turut diamankan sebelumnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat setelah gelar perkara.

Korban Alami Luka Serius

Pemeriksaan medis mencatat sejumlah luka pada para korban:

F (13): Luka robek di kepala belakang dan patah tulang bahu kanan

R (14): Luka gores di siku kiri

A (13): Luka gores di tangan kanan dan siku kiri

Ketiga korban saat ini masih menjalani perawatan.

Sajam dan Motor Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 celurit

1 samurai

1 batang bambu

2 sepeda motor

1 handphone terkait percakapan ajakan duel

Proses Hukum: Satu Ditahan, Lainnya Diversi

Penyidik menjerat para pelaku dengan dua aturan hukum, yakni UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

MW (16) ditahan karena membawa dan menggunakan senjata tajam.

Sementara lima pelaku lainnya dikenakan wajib lapor dan akan mengikuti proses diversi sesuai ketentuan hukum anak.

Kapolres: Awas Pengaruh Medsos Picu Kekerasan Remaja

Kapolres Kerinci menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan maupun kelompok remaja yang bertindak layaknya geng motor.

“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Penyalahgunaan media sosial sering memicu tantangan, perkelahian, hingga aksi kekerasan yang membahayakan anak,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....