Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba Keluarga dan Mahasiswa
- 07 Mei 2026 12:34 WIB
- Sungaipenuh
RRI CO.ID, Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam operasi yang berlangsung sejak 4 hingga 7 Mei 2026 itu, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Kerinci menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pola transaksi narkotika yang dilakukan secara online dengan sistem “tempel”.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Polisi menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan kakak beradik. Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan di bawah tutup botol minuman.
Selanjutnya pada 6 Mei 2026, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan menangkap tersangka JE (43). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 1,60 gram yang disimpan di dalam kotak permen dan disembunyikan di tumpukan pakaian.
Di hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengungkap jaringan lain di Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayah kandungnya, YR (46). MA diduga berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT. Dari hasil penggeledahan rumah dan lokasi tempelan di kawasan Kumun, petugas menyita sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Polisi juga mengungkap keterlibatan sang ayah yang membantu meletakkan paket sabu di lokasi pesanan.
Pengungkapan terbaru terjadi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Polisi meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya di Jalan Sriwijaya. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja.
Berdasarkan pengakuan AR, barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Padang berinisial FI dengan nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.
Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....