Plasma PT GML bagi 8 Desa Diteken, Pemprov Babel Turut Kawal

  • 29 Sep 2026 20:15 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan realisasi program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML) bagi masyarakat di delapan desa yang tersebar di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali, Kabupaten Bangka.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan penyerahan lahan plasma kepada masyarakat bertempat di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, pada Selasa 29 September 2026.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan bahwa program plasma merupakan bentuk nyata keberpihakan investasi kepada masyarakat, sekaligus momentum penting bagi warga di delapan desa untuk memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan.

“Hari ini kita berterima kasih kepada PT GML yang telah melaksanakan program plasma 20 persen. Kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia untuk delapan desa tersebut,” ujar Hidayat.

Menurutnya, keberlanjutan program plasma harus dikawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan.

“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. Ada sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program ini, sehingga Pemprov dan DPRD bertanggung jawab untuk memastikannya berjalan dengan baik. Saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama mengawal agar program ini dinikmati sesuai tujuan awal,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak menjaga keberlanjutan program serta mendorong percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya mengucapkan selamat memanfaatkan plasma ini. Mari kita jaga dan kelola dengan baik demi kesejahteraan bersama. Saya juga meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik. Kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakam, Mashur, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Pemprov Babel sehingga penandatanganan kerja sama dapat terlaksana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami menyambut baik penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma di delapan desa agar realisasinya segera terwujud. Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” ujar Mashur.

Direktur PT GML, Yeap Tzu Tsing, menambahkan bahwa kesepakatan dengan delapan koperasi ini menjadi momentum penting dalam komitmen perusahaan menyediakan lahan plasma 20 persen pada proses perpanjangan HGU. Delapan koperasi tersebut merupakan koperasi dari 8 desa yang wilayahnya masuk dalam lahan plasma, antara lain Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur, Ketua DPRD, dan seluruh undangan. Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” kata Yeap.

MoU mengatur penyediaan lahan HGU untuk koperasi, pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan IUP terbit, termasuk pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil TBS dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, MoU menjadi kesepahaman awal para pihak mengenai komitmen pelaksanaan program plasma dan menjadi dasar bagi para pihak untuk mempersiapkan serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ketentuan lebih lanjut, termasuk mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya akan dituangkan dalam PKS.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai penandatanganan MoU ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat. Ia mengimbau agar pengelolaan plasma dilakukan secara transparan.

“Ini adalah buah perjuangan, doa, dan usaha masyarakat yang hari ini dijawab melalui MoU. Saya berpesan, jangan sia-siakan kesempatan ini. Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelolanya secara transparan agar tidak memicu perpecahan. DPRD akan terus mengawasi kebijakan ini karena bagi kami rakyat adalah raja dan DPRD adalah pelayan rakyat,” kata Didit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....