Warga 4 Desa di Bangka Barat Tuntut Plasma 20 persen PT GSBL
- 14 Sep 2026 15:48 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat di antaranya Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menuntut kejelasan hak kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL), Senin 14 September.
Tuntutan tersebut disampaikan mengingat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU sekitar 9.000 hektar itu dinilai belum mematuhi kewajiban alokasi plasma bagi warga setempat sejak beroperasi pada tahun 1993.
Perwakilan warga, Amrin Saimi, mengungkapkan rasa kecewanya karena hak masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 maupun penegasan dari Menteri ATR/BPN belum juga terealisasi hingga saat ini.
"Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Rujukannya jelas, dalam aturan pemerintah ada kewajiban plasma minimal 20 persen dari total HGU yang wajib hukumnya diberikan ke masyarakat. Namun sampai hari ini, tiga hingga empat desa tersebut belum mendapatkan haknya," kata Amrin.
Amrin menambahkan, sebelumnya masyarakat telah berupaya melakukan Audiensi Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Bangka Barat di Mentok sebanyak dua kali, namun pihak perusahaan selalu mangkir dari undangan tersebut.
Oleh karena itu, warga menuntut agar hak plasma 20 persen segera diserahkan, termasuk pengembalian akumulasi hasil plasma yang selama puluhan tahun tidak disalurkan kepada masyarakat.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, pemberian plasma 20 persen bukanlah opsi, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap investasi perkebunan sawit di Indonesia sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
"Ini bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban perusahaan. Siapa pun investor perkebunan sawit yang berinvestasi di Republik ini harus patuh aturan pusat untuk memenuhi plasma 20 persen," ujar Didit.
Ia menjelaskan, DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi saat ini tengah fokus menyelesaikan terlebih dahulu alokasi plasma 20 persen dari PT GML di delapan desa di Pulau Bangka sebagai pilot projectdan bargaining position (posisi tawar) hukum. Setelah keberhasilan PT GML diakomodir, pola keberhasilan tersebut akan diterapkan untuk menekan PT GSBL agar memberikan hak yang sama.
DPRD Babel akan segera memanggil jajaran direksi PT GSBL untuk duduk bersama dalam rapat resmi. Didit juga meminta kepada perangkat desa dan warga dari empat desa tersebut untuk segera menggelar musyawarah guna merumuskan kesepakatan internal mengenai pola teknis pengelolaan plasma yang diinginkan.
"Tolong rapatkan dulu dan buat kesepakatan bersama antar-pemerintah desa, sehingga yang kita bawa nanti murni keputusan seluruh masyarakat, bukan hanya keputusan kepala desa," kata Didit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....