DPRD Babel: Pentingnya Plasma bagi Stabilitas Ekonomi Daerah

  • 14 Sep 2026 15:47 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti dampak ekonomi yang sangat signifikan jika kewajiban plasma ini berhasil diwujudkan oleh suatu perkebunan kelapas sawit.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya ketika menerima perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat di antaranya Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang di DPRD Babel, Senin 14 September 2026.

Ia mencontohkan misalnya, jika satu desa seperti Air Belo mendapatkan alokasi sekitar 400 hektar plasma, maka perputaran uang yang dihasilkan bisa mencapai sekitar Rp1,2 miliar per bulan untuk kesejahteraan warga.

"Jika seluruh perusahaan sawit di Bangka Belitung taat memberikan plasma kepada rakyat, saya yakin ekonomi masyarakat Babel akan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Saat ini sektor penggerak utama ekonomi rakyat adalah perkebunan sawit dan pertambangan," kata Didit.

Selain memperjuangkan hak plasma, DPRD Babel juga menyuarakan kegelisahan petani terkait kenaikan harga pupuk yang dinilai kian meroket dan membebani masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi pasokan pupuk agar sektor perkebunan daerah tetap bergairah.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat di antaranya Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menuntut kejelasan hak kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL), Senin 14 September.

Tuntutan tersebut disampaikan mengingat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU sekitar 9.000 hektar itu dinilai belum mematuhi kewajiban alokasi plasma bagi warga setempat sejak beroperasi pada tahun 1993.

Perwakilan warga, Amrin Saimi, mengungkapkan rasa kecewanya karena hak masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 maupun penegasan dari Menteri ATR/BPN belum juga terealisasi hingga saat ini.

"Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Rujukannya jelas, dalam aturan pemerintah ada kewajiban plasma minimal 20 persen dari total HGU yang wajib hukumnya diberikan ke masyarakat. Namun sampai hari ini, tiga hingga empat desa tersebut belum mendapatkan haknya," kata Amrin.

Amrin menambahkan, sebelumnya masyarakat telah berupaya melakukan Audiensi Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Bangka Barat di Mentok sebanyak dua kali, namun pihak perusahaan selalu mangkir dari undangan tersebut.

Oleh karena itu, warga menuntut agar hak plasma 20 persen segera diserahkan, termasuk pengembalian akumulasi hasil plasma yang selama puluhan tahun tidak disalurkan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....